PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam intervensi area Pelayanan Publik adalah pemublikasian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali melalui kanal resmi masing-masing satuan pendidikan. Membentuk budaya anti korupsi dalam membangun dunia pendidikan yang bersih dari korupsi demi mencetak generasi yang berintegritas tinggi dan …
