
Guna menciptakan lulusan SMK NEGERI 1 Amlapura yang kompten dan siap berkerja dalam dunia industri. SMK Negeri 1 Amlapura melakukan Sertifikasi Kompentsi yang bertujuan untuk memberikan pertanda yang beraap sertifikat kompetnasi. Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan pada Murid ndengan jurusan Perhotelan dengan dua pilihan sertifikasi Kompetensi yakni Kompetensi Hous Keeping dan Fornt Office. Sertifikasi Kompetens juga dilakukan pada murid dengan jurusan Kuliner dengan dua kelompok uji kompetensi yakni Produk dan service. Serra Sertifikasi Kompetens bagi Jurusan Teknik Kecantikan Kulit dan Rambut.
Program ini merupakan bantuan dinas pendidikan Vokasi. yang telah melalui berbagai tahapan yang kegiatan baik dalam pengusulan, perencanaan, dan sosialisasi pada keluarga besar sekolah.

Sertifikat Kompetensi di SMK Negeri 1 Amlapura
Sebagai sekolah kejuruan yang berorientasi pada dunia kerja dan industri, SMK Negeri 1 Amlapura berkomitmen mencetak lulusan yang kompeten, profesional, dan siap bersaing.
Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi serta pemberian Sertifikat Kompetensi kepada peserta didik.

Tujuan Sertifikat Kompetensi
- Memberikan pengakuan resmi atas kemampuan siswa dalam bidang keahliannya.
- Menjadi bukti kompetensi yang diakui oleh dunia industri dan dunia kerja (DUDI).
- Meningkatkan kepercayaan diri lulusan dalam menghadapi tantangan dunia kerja.
- Mendorong siswa untuk terus mengembangkan keterampilan sesuai perkembangan teknologi dan industri.
Manfaat Bagi Siswa
- Sebagai portofolio profesional ketika melamar pekerjaan atau magang.
- Dapat digunakan sebagai syarat pengakuan kompetensi di berbagai lembaga pelatihan atau sertifikasi lanjutan.
- Membantu siswa memahami standar kompetensi industri yang berlaku di dunia kerja.
Pelaksanaan di SMK Negeri 1 Amlapura
Kegiatan uji kompetensi dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta asesor bersertifikat di bidang masing-masing.
Setiap siswa yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti kemampuan dan keterampilan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).





